TANYA Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ? Simak Penjelasan Dari Menaker Ida Fauziyah

TANYA Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ? Simak Penjelasan Dari Menaker Ida Fauziyah - Hallo sahabat INFO DAN TIPS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TANYA Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ? Simak Penjelasan Dari Menaker Ida Fauziyah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TANYA Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ? Simak Penjelasan Dari Menaker Ida Fauziyah
link : TANYA Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ? Simak Penjelasan Dari Menaker Ida Fauziyah

Baca juga


TANYA Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ? Simak Penjelasan Dari Menaker Ida Fauziyah

Belajardirumah.org - Alhamdulillah kabar baik untuk semua pekerja atau karyawan BPJS, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 dan 2.


Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah dicairkan semuanya.


Hal ini, sesuai dengan janji pemerintah yang menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 dan 2 hanya dalam waktu sepekan.


Baca Juga : Hanya Daftar Dari HP Dapat Rp 3,5 Juta Dari Pemerintah Cuma Pakai KTP dan KK, Siapkan Dari Sekarang Karena BLT Ini Berlanjut Di 2021


Namun, ada beberapa yang mengaku belum menerima dana tersebut, khususnya pengguna BCA.

Seperti akun Twitter@syantiiikkk.


"Buka twitter cuma pengen liat perkembangan blt bpjsbelom cair2 nih bank BCA, pengen bayar sopipaylater sm buat ongkos makan 2 minggu ke depannn kaaannnn...," kicaunya.


Namun, bagi pekerja yang belum menerima dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS termin 2 tahap 2, ada beberapa kemungkinan.


Pertama, nama Anda termasuk dalam yang dicoret atau gagal jadi penerima. Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah sudah mengatakan, jumlah penerima dana Bantuan Subsidi Gaji atu BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 mengalami pengurangan.


Hal ini dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan data rekening karyawan yang diduga bergaji lebih dari Rp5 juta.


Kemungkinan lain, rekening yang digunakan adalah bank swasta. Dijelaskan, butuh waktu untuk pencairan dana dari Bank Himbara ke bank swasta.


Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di situs resmi Kemnaker dengan cara berikut:


  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:


  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  4. Pekerja/buruh penerima upah,
  5. Memiliki rekening bank yang aktif,
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.



Demikian kabar terbaru mengenai Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ? Semoga penjelasan lengkap dari Menaker bisa bermanfaat untuk rekan-rekan semua yang sedang bertanya mengapa dana BLT BPJS Belum kunjung cair atau ditransfer ke rekening Bank masing-masing. ***


Demikianlah Artikel TANYA Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ? Simak Penjelasan Dari Menaker Ida Fauziyah

Sekianlah artikel TANYA Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ? Simak Penjelasan Dari Menaker Ida Fauziyah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TANYA Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ? Simak Penjelasan Dari Menaker Ida Fauziyah dengan alamat link https://wallaper-car-mitra.blogspot.com/2020/11/tanya-kenapa-bsu-blt-bpjs.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel